BLORA -Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kabupaten Blora kembali menegaskan komitmennya dalam meningkatkan mutu pelayanan publik. Melalui inovasi program Sekar Arum (Sertipikat Jadi, Kami Antar ke Rumah), petugas menerjunkan tim secara door to door untuk menyerahkan sertipikat tanah langsung ke rumah warga di Desa Brumbung, Kecamatan Jepon, Kamis (1/10/2026).
Petugas Layanan Sekar Arum, Adis Elba Habibah, menjelaskan bahwa fasilitas pengantaran ini diperuntukkan bagi sertipikat tanah yang sudah selesai diproses di Kantor Pertanahan Kabupaten Blora, tetapi belum diambil oleh pemiliknya karena melewati batas waktu standar operasional prosedur (SOP) atau menghadapi kendala teknis lainnya.
"Layanan ini merupakan fasilitas prioritas yang diberikan oleh ATR/BPN Blora terhadap produk sertipikat tanah yang telah didaftarkan langsung oleh masyarakat di loket prioritas," ujar Adis.
Adis menambahkan, sertipikat yang diserahkan di Desa Brumbung kali ini merupakan produk dari Layanan Penerbitan Sertipikat Pengganti karena Hilang atas nama Sumijan. Dokumen tersebut sebenarnya telah selesai diproses sejak bulan Mei 2026.
"Namun, saat hendak dihubungi oleh petugas loket, nomor handphone Pak Sumijan ternyata sudah berganti. Akibatnya, informasi bahwa sertipikatnya telah selesai tidak dapat tersampaikan dan dokumen tersebut tertahan di loket," terangnya.
Sebagai langkah nyata untuk menghadirkan pelayanan pertanahan yang pasti dan responsif, ATR/BPN Blora berkoordinasi dengan Pemerintah Desa Brumbung dan Babinsa setempat guna memverifikasi keberadaan pemohon.
Proses penyerahan sertipikat di kediaman Sumijan berlangsung dengan didampingi langsung oleh Kepala Desa Brumbung, Tahat, jajaran perangkat desa, serta Babinsa Koramil 02/Jepon. Sinergi ini memastikan dokumen penting tersebut diterima dengan aman dan tepat sasaran oleh pemiliknya. (PTT)
%20(725%20x%2090%20px)_20250607_121754_0000.png)

_20250605_234303_0000.png)
%20(725%20x%2090%20px)_20250605_233759_0000.png)